Minggu, 18/08/2019 09:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah India telah mencabut status khusus Kashmir yang dikelola India dalam konstitusinya, langkah politik yang paling jauh menjangkau wilayah yang disengketakan dalam hampir 70 tahun.
Keputusan presiden yang dikeluarkan pada 5 Agustus mencabut Pasal 370 konstitusi India yang menjamin hak-hak khusus bagi negara mayoritas Muslim, termasuk hak untuk konstitusi dan otonomi sendiri untuk membuat undang-undang tentang semua hal, kecuali pertahanan, komunikasi dan urusan luar negeri.
Menjelang langkah itu, India mengirim ribuan pasukan tambahan ke wilayah yang disengketakan, memberlakukan jam malam yang melumpuhkan, menutup telekomunikasi dan internet, dan menangkap para pemimpin politik.
Langkah ini telah memperburuk ketegangan yang sudah meningkat dengan negara tetangga Pakistan , yang mengatakan akan menurunkan hubungan diplomatiknya dengan India.
Partai pro-Tiongkok Menang Telak dalam Pemilu Maladewa, Menjauh dari India
Manipur di India akan Kembali Gelar Pemilu di 11 Tempat Usai Dilanda Kekerasan
Tuduh Pemilu Dicurangi dan Pajak Dinaikkan, Oposisi Salahkan PM India
Baik India dan Pakistan mengklaim Kashmir secara penuh tetapi sebagian berkuasa. Tetangga-tetangga bersenjata nuklir telah bertempur dua dari tiga perang mereka di wilayah yang disengketakan itu. Pemberontakan di Kashmir yang dikelola India telah berlangsung selama tiga dekade.
Keyword : Status Khasmir India Pakistan