Transaksi dengan Korut, Perusahaan Singapura Terancam Denda

Kamis, 15/08/2019 12:30 WIB

Singapura, Jurnas.com - Sebuah perusahaan Singapura didakwa pada Kamis (15/8) karena memasok lebih dari SGD$600.000 barang-barang mewah ke Korea Utara (Korut) melalui Dalian, China.

Sinsms, sebuah perusahaan afiliasi di Singapura dari perusahaan perdagangan yang berbasis di China, Dalian Sun Moon Star, International Logistics Trading Co, dikenai empat tuduhan berdasarkan Peraturan PBB (Sanksi - Republik Rakyat Demokratik Korea) 2010.

Dikutip dari Channel News Asia, perusahaan itu dituduh mengirimkan barang-barang mewah dalam bentuk anggur dan spirit ke Korut melalui kota pelabuhan China, Dalian di provinsi Liaoning antara Oktober 2016 dan Januari 2017.

Menurut penyelidikan, perusahaan itu mengirim alkohol ke Korut pada empat kesempatan yang berbeda. Nilai anggur dan arwah per kesempatan adalah antara sekitar SGD$ 133.600 dan SGD$ 201.000.

Menurut Regulasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sanksi - Republik Demokratik Rakyat Korea) 2010, siapa pun di Singapura dilarang mengirimkan barang apa pun ke Korut, baik untuk perbaikan, servis, perbaikan, pengujian, rekayasa balik, atau pemasaran.

Sementara Departemen Pengendalian Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan Amerika Serikat mengumumkan pada Agustus tahun lalu, bahwa mereka akan menargetkan industri perkapalan dan lainnya, yang membantu memfasilitasi pengiriman ilegal atas nama Korea Utara.

Menteri Keuangan Steven Mnuchin mengatakan entitas yang berbasis di China, Singapura, dan Rusia menggunakan taktik untuk menghindari sanksi yang dilarang berdasarkan hukum AS.

Pernyataan itu mengatakan bahwa Sinsms dan perusahaan induknya "bekerja bersama untuk memfasilitasi pengiriman ilegal ke Korea Utara menggunakan dokumen pengiriman palsu, termasuk ekspor alkohol, tembakau dan produk-produk yang berhubungan dengan rokok".

Menurut Departemen Keuangan AS, Sinsms menangani ekspor ke Korea Utara dan memperdagangkan barang-barang dari China, Singapura, Hong Kong, Thailand, Vietnam, Indonesia, dan Kamboja.

Kasus ini akan disidangkan lagi bulan depan. Jika terbukti bersalah, hukuman maksimum untuk setiap tuduhan adalah denda maksimum sebesar SGD$ 1 juta.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce