Listrik Padam Massal, Polri Bentuk Tim Investigasi

Kamis, 08/08/2019 16:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi membentuk tim spesial untuk mengusut kejadian tersebut pemadaman listrik secara massal poada Minggu (4/8/2019) kemarin. Polisi melihat ada kerawanan pada peristiwa tersebut. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kemudian bergerak dengan membentuk tim spesial untuk mengusut kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, Tim spesial terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Direktorat Tindak Pidana Siber. Sedangkan pihak eksternal yang terlibat berasal dari ITB, BPPT, Kementerian ESDM, dan satu pakar kelistrikan.

"Untuk Bareskrim, kurang-lebih ada 30 orang," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019) kemarin.

"Kenapa dilibatkan juga dari siber? Karena ini rawan, karena pengalaman di Eropa, blackout terjadi karena ada serangan siber dan illegal access,"tandas Dedi.

Tim spesial ini akan menginvestigasi sisi perbuatan dari tindak pidana dan pelanggaran administrasi. Dan Kesimpulan polisi pada akhirnya akan tergantung pada audit.

"Nanti diinvestigasi apakah ada perbuatan melawan hukumnya, baik itu berupa perbuatan tindak pidana maupun pelanggaran administrasi. Itu nanti akan diaudit baru nanti sesuai fakta hukum," papar Dedi.

Dedi menjelaskan rangkaian investigasi akan dilakukan memulai dari memeriksa pembangkit-pembangkit listrik hingga ke pusat kendali di Jakarta. Langkah tersebut dilakukan agar penyidik memiliki data yang komprehensif.

"Tim ini bekerja akan melakukan investigasi dari hulu sampai hilir, artinya setiap permasalahan di hulu akan diinvestigasi secara komprehensif dengan menggunakan para pakar sampai dengan hilir. Nanti pada tahapan akhir, tim bisa menemukan apa yang menjadi faktor penyebab utama terjadinya blackout," jelas Dedi.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana atau pelanggaran administrasi, tahap penyelidikan akan langsung ditingkatkan menjadi penyidikan. Kepala Bareskrim Komjen Idham Aziz akan menentukan.

"Tim akan menyampaikan kalau misal ada hal yang bersifat melawan hukum dari hasil penyelidikan, bisa ditingkatkan ke penyidikan. Tim bekerja berdasarkan surat perintah Kabareskrim," imbuh Dedi

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2