Kemenkes Dorong Perusahaan Sediakan Ruang Laktasi

Kamis, 08/08/2019 13:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Kesehatan RI Nila Farid Moeloek mendorong setiap perusahaan di Indonesia menyediakan fasilitas ruang laktasi bagi pekerja perempuan yang menyusui.

"Keberadaan ruang laktasi ini penting untuk mendukung perempuan dalam memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif selama enam bulan," ujar Nila.

Pengadaan fasilitas ruang laktasi di setiap lingkungan kerja juga telah ada dalam regulasi yang ada. Di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013.

"Kami terus mendorong pengadaan ruang laktasi, kita selalu mendorong dan melihat, mengevaluasi ada tidak (ruang laktasi di perkantoran), jika tidak ada kita harus menegur," kata Nila.

Namun sayangnya, hingga saat ini kepedulian terkait ruang laktasi di lingkungan kerja masih minim. Selain itu, belum ada pula sanksi tegas bagi perusahaan yang belum menyediakan ruang laktasi bagi pekerja perempuannya.

"Kalau saya nggak mau ngomong sanksi, saya ingin mereka mengerti. Kalau pemerintah minta SDM berkualitas, salah satu yang harus mendukung adalah ini, tempat laktasi ini. Tolong dong ini harus dilakukan. Kalau nggak, kami Kementerian Kesehatan nggak mungkin mencapai SDM yang baik, ini kan harusnya sinergi," tukas dia.

Selain itu, tutur Nila, ruang laktasi juga harus memberikan kenyamanan bagi sang ibu untuk memerah ASI atau menyusui sang bayi. "Ini memang harus digemakan, karena aturannya sudah ada. Jadi kalau tidak memperhatikan perempuan yang menyusui, yuk kita tutup nanti," ucapnya.

TERKINI
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya Begini Reaksi Charlie Puth Disebut Taylor Swift di Album The Tortured Poets Department Megan Fox dan Machine Gun Kelly Kembali Mesra setelah Putus Tunangan