Jum'at, 26/04/2024 02:55 WIB

DPR RI Soal RUU KIA Diapresiasi, Bentuk Perlindungan Ibu Menyusui

Langkah DPR RI yang memasukkan RUU KIA ke Prolegnas 2022 mendapat apresiasi dari sejumlah kelompok masyarakat.

Ilustrasi Gedung DPR

Jakarta, Jurnas.com - Langkah DPR RI yang memasukkan Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) ke Prolegnas 2022 mendapat apresiasi dari sejumlah kelompok masyarakat. Jika disahkan, kesejahteraan ibu dan anak pasti meningkat dan perekonomiannya bisa semakin kuat.

“Ini bentuk satu perlindungan dan dukungan bagi ibu menyusui, karena kita tahu melahirkan itu sudah melelahkan, perlu adaptasi, dan menyusui untuk bisa enam bulan butuh effort. Jadi saya lihat ada bentuk perhatian khusus buat orang tua, pengasuhan dalam keluarga dan kami menyambut baik,” kata Ketua Umum AIMI-ASI, Nia Umar pada wartawan, Rabu (15/6).

Dalam RUU KIA ini disebutkan ibu bekerja bisa mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan, dan ayah selama 40 hari. Di Asia Tenggara, baru negara Vietnam yang memberikan cuti selama 6 bulan kepada ibu bekerjanya. Jika RUU KIA ini berhasil gol, maka Indonesia akan menjadi negara kedua yang melegeslasikan kesejahteraan ibu dan anak.

Menurut Nia, Indonesia bisa belajar dari Vietnam yang sukses dalam program ibu dan anak serta memajukan perekonomian mereka.

“Vietnam kan sudah kayak China nya asia tenggara, karena tiba tiba produktivitas orang naik, perekonomian naik cepat. Nah kita harus bisa melihat bahwa jangan- jangan memberikan manfaat untuk melindungi menyusui, melindungi kesejahteraan ibu dan anak itu bukan burden, tetapi memberikan boost ekonomi yang baik juga,” jelas Nia.

Usia produktif seorang perempuan misalnya 30-40 tahun, jika dia memiliki dua anak, dengan jatah cuti 6 bulan per anak, pengusaha hanya ‘kehilangan’ 1 tahun dari perempuan pekerja. Manfaat ibu menyusui juga bisa dirasakan dampaknya oleh negara.

“Sudah ada penelitian,jika keberhasilan menyusui meningkat dengan begitu resiko anak sakit akan berkurang, biaya kesehatan sebuah negara itu tentu akan berkurang, kalau anak mendapatkan haknya untuk menyusui eksklusif pada ibunya,” jelas ibu empat anak ini.

Namun kata Nia, RUU KIA ini harus terus dikawal mengingat klausal tentang pengusahanya tidak ada didalamnya.

“Harapannya sih kayak cuti melahirkan ini diatur jelas dalam UU ketenagakerjaan, karena kan disitu yang paling saklek. Menurut saya ini langkah baik, barangkali dari situ bisa ikut mengubah peraturan yang sebelumnya belum segitu waktunya,“ ungkap Nia.

Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.

“Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” Kata Puan.

Senada dengan Puan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengapresiasi langkah DPR untuk menggodok RUU tersebut. Terkait masalah cuti 6 bulan, dia setuju ibu pekerja harus tetap digaji. Kemudian perusahaan juga menyediakan fasilitas untuk ibu bekerja.

“Penting untuk Ibu merasa nyaman, misalnya dengan menyediakan ruang laktasi, daycare, dan cuti untuk pengasuhan diberikan juga untuk laki-laki,” kata Rita.

Pemerintah maupun swasta bisa mengadakan layanan Tempat Penitipan Anak yang memadai, sehingga ibu merasa terbantu dan aman.

Selain mengurus tentang teknis pelayanan bagi ibu dan anak, Rita mengingatkan sejumlah hal terkait RUU KIA.

“Soal kesejahteraan ibu dan anak itu harus didukung oleh ketangguhan keluarga. Tetap harus memperhatikan siapa yang harus berperan dalam kesejahteraan ibu dan anak, termasuk peran suami atau laki laki dalam konteks KIA,“ kata Rita.

Dalam RUU tersebut, dia melihat adanya bias gender, yang mana lebih menitik beratkan pada perempuan. Padahal ketangguhan keluarga, kesejahteraan ibu dan anak merupakan kerja kolektif seluruh anggota keluarga.

KEYWORD :

Prolegnas DPR RI RUU KIA Diapresiasi Perlindungan Ibu Menyusui




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :