Kamis, 25/07/2019 19:05 WIB
Pontianak, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI), menangani 23 kasus pengantin pesanan dalam periode Januari hingga Juli 2019.
Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, dalam rapat koordinasi dengan Gubernur dan Kapolisian Daerah Kalimantan Barat serta Walikota Singkawang dan Bupati Sambas di Pontianak, Kamis (25/7).
Retno menjelaskan, kasus pengantin pesanan kerap terjadi antara perempuan Indonesia yang menikah dengan pria, yang dalam kasus ini berasal dari Tiongkok, melalui peran perantara atau agen perjodohan.
"Pengantin pesanan bukan merupakan permasalahan rumah tangga biasa, namun terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007," ujar Retno.
Kemlu Fasilitasi Evakuasi Bertahap 45 WNI dari Iran
Warga Rusia Diminta Hindari Pergi ke Negara-Negara Ini
RI Desak Penyelidikan Atas Gugurnya 2 Prajurit TNI di Lebanon
Karena itu, pemerintah melalui Kemenlu dan perwakilannya di Tiongkok, terus berupaya memulangkan para Warga Negara Indonesia (WNI) korban perdagangan orang tersebut.
"Kompleksitas kasus pengantin pesanan memerlukan penanganan yang komprehensif, sangat penting memutus mata rantai kasus pengantin pesanan melalui koordinasi pusat dan daerah—hulu dan hilir," tegas Retno.