Selasa, 23/07/2019 12:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Riau Divisi Regional I PT Waskita Karya (Persero), Sanusi Hasyim terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, keterangan Sanusi dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/7).
Belum diketahui kaitan Sanusi maupun Waskita Karya dalam kasus ini. Namun, seorang saksi diperiksa penyidik lantaran diduga mengetahui peristiwa tindak pidana.
Saksi Ungkap Acara Ulang Tahun Cucu SYL Dirembes ke Kementan
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Penangkapan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Kemungkinan Dilakukan Klan Saingannya
Diketahui, KPK menetapkan Adnan bersama Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Adnan dan Ketut Suarbawa diduga kongkalikong atau berkolusi dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar. Akibat kongkalikong ini, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 39,2 miliar.
Keyword : Kasus KorupsiWaskita KaryaKPK