Selasa, 23/07/2019 11:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dalam pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2019, Komisi Perlindugan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah memenuhi hak-hak anak penyandang dissabilitas khususnya anak down syndrome.
Pada tahun 2019, data KPAI sampai bulan Juni terdapat 64 anak yang hak-haknya tidak dipenuhi karena masalah sosial.
Menurut Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat
Susianah Affandy, Anak-anak down syndrome tidak sedikit yang mengalami pengabaian di masyarakat, bahkan hadirnya dianggap aib keluarga.
Penanganan anak down syndrome dilakukan Pemerintah dengan pendekatan carity, sekadar belas kasihan, sehingga ditempatkan dalam tugas dan fungsi kementerian Sosial RI.
Ribuan Orang di Budapest Berunjuk Rasa Menuntut Reformasi Perlindungan Anak
Anggota DPR: Penegakan UU Perlindungan Anak Langkah Tegas Hukum Pelaku Kekerasan
Terima Pengaduan PPAI, Sahroni Buka Revisi UU Perlindungan Anak
"Harusnya Pemerintah mengubah paradigm charity dengan paradigma pemenuhan hak sehingga semua Kementerian/Lembaga memiliki tugas dan fungsi dalam pemenuhan hak-haknya mulai dari catatan sipil, hak kesehatan, hak pendidikan, hak pengasuhan dan sebagainya," ucapnya.
Selain itu, anak down syndrome berbeda dengan anak dissabilitas lainnya seperti tuna rungu wicara dan tuna netra yang bisa mengidentifikasi dan menjelaskan dirinya kepada orang lain.
"Anak Down syndrome tak bisa mengenali dirinya. Keterbelakangan IQ, fisik-mental dan daya tahan tubuh yang juga lemah menyebabkan anak-anak ini memiliki masalah perkembangan psikomotor, berisiko tinggi mengalami congenital defeacts dan organic disorder seperti celiac disease, hipertiroidism, gastrointestinal defeacts, dan masalah pendengaran," lanjutnya.