Jum'at, 12/07/2019 19:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seorang swasta bernama Jora Nilam Judge bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, surat pencegahan ke luar negeri telah dilayangkan kepada Ditjen Imigrasi sejak Mei lalu. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"Sejak Mei 2019, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan selama 6 bulan ke depan," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Meski demikian, belum diketahui secara pasti latar belakang Jora hingga dicegah KPK ke luar negeri. Yang pasti, pencegahan tersebut berkaitan dengan kasus gratifikasi yang menjerat Bowo, terutama yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah daerah.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
"Untuk kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diagendakan pemeriksaan yang bersangkutan tidak sedang berada di Luar negeri," katanya.
Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jora sebagai saksi kasus gratifikasi Bowo Sidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik sekaligus petinggi PT Inersia. Namun, Jora mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Belum diperoleh Informasi (atas ketidakhadiran Jora). Akan dipanggil kembali," kata Febri.
Keyword : Kasus Korupsi Bowo Sidik Pangarso KPK