Rabu, 03/07/2019 14:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi beserta naskah akademik (NA) kepada DPR untuk segera dibahas bersama.
Hal menyikapi maraknya penbggunaan data pribadi yang tidak seharusnya atau ilegal terutama dalam bidang teknologi informasi dan teknologi finansial terhadap kerahasiaan data pribadi.
"Ini mengingat DPR hanya memiliki siswa waktu hingga September pada periode (2014-2019) ini,” kata Bamsoet, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (3/6).
Dalam kesempatan itu, Bamsoet meminta Komisi I DPR mengkaji hal-hal yang menjadi inti permasalahan terkait RUU tersebut seperti keamanan data dan jaringan. Hal ini mengingat RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi petugas dalam menindak pelaku penyalahgunaan data pribadi.
Anggota DPR Minta KKP Ciptakan Teknologi Budidaya Ikan
Ketua DPR Soroti Pentingnya Ekosistem Pendidikan Demi Terciptanya SDM Unggul
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung
"Mendorong Komisi I DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU data pribadi," katanya.
Selain itu, ia juga mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah berkomitmen memasukkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2019.
"Supaya dapat dibawa ke paripurna untuk mendapatkan persetujuan," tegas politikus Golkar itu.
Keyword : Warta DPR Ketua DPR Bambang Soesatyo