OTT Jaksa, KPK Masih Periksa Aspidum Kejati DKI

Sabtu, 29/06/2019 10:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto, Sabtu (29/6) pagi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Agus diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua Jaksa Kejati DKI, YP dan Y. Dimana, YP yang merupakan pejabat setingkat Kepala Seksi dan Y diringkus lantaran diduga terlibat transaksi suap penanganan kasus tindak pidana penipuan di Kejati DKI.

"Kami melakukan pemeriksaan untuk yang bersangkutan terkait dugaan penerimaan suap," kata Febri, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6).

Selain YP dan Y, tim Satgas KPK juga menciduk dua advokat dan seorang pihak swasta. Tak hanya itu, tim Satgas KPK turut menyita uang tunai sekitar Sin$ 21 ribu yang diduga barang bukti praktik suap. Saat OTT, KPK sempat mencari Agus.

Bahkan, KPK meminta Kejati DKI dan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan Agus agar dapat diperiksa terkait OTT ini. Dengan diantar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka, Agus pun menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu (29/6) dinihari.

"Tadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Aspidum sudah berada di KPK. Ia diantar oleh Jamintel," kata Febri.

Febri mengatakan, status hukum para pihak yang ditangkap akan ditentukan dalam gelar perkara pagi ini. Febri berjanji akan membeberkan mengenai kasus dugaan suap yang dibongkar melalui OTT tersebut pada hari ini.

"Pagi ini dijadwalkan gelar perkara dan setelah itu akan disampaikan hasil penyelidikan ini melalui konferensi pers siang atau sore ini," katanya.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara