MUI Imbau Masyarakat Ikhlas Terima Putusan Sidang MK

Rabu, 26/06/2019 14:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat menerima keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), jelang sidang yang akan digelar pada Kamis (27/6) besok.

Apalagi, proses persidangan di MK selama prosesi gugatan berjalan dengan lancar, tertib, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan, dan profesional.

MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid di Jakarta, pada Rabu (26/6).

Zainut menilai, putusan MK harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik, untuk mengakhiri seluruh sengketa yang berkaitan dengan pemilihan umum (Pemilu).

Dengan demikian, dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak melakukan aksi kekerasan, serta pelanggaran hukum apapun.

“Tetap mengedepankan sikap santun, damai, dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasi,” ujar dia.

Seperti diketahui, sidang putusan gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dimajukan satu hari lebih awal dari jadwal semula, menjadi Kamis, 27 Juni 2019. MK beralasan hal ini dilakukan terkait kesiapan hakim konstitusi dalam membacakan putusan gugatan.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios