Mengejutkan, Pelawak Qomar Ternyata Ditahan Polisi

Selasa, 25/06/2019 16:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Baru saja menjadi bintang di sinetron Ramadhan, Para Pencari Tuhan, tiba-tiba komedian Nurulk Qomar dikabarkan ditahan penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah. Pria berusia 59 tahun itu diduga telah melakukan pemalsuan dokumen.

Kabar penahanan Qomar dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja. “Iya betul ditahan. Menggunakan surat palsu,” kata Kombes Agus, Selasa (25/6/2019).

Qomar dijerat pelanggaran pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kasus tersebut bermula dari laporan Universitas Muhadi Setiabudhi yang menduga kalau Qomar telah memalsukan ijazah S1 dan S2 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus.

Qomar merupakan mantan anggota DPR dua periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat dan pada 2018 sempat maju untuk bursa pemilihan Bupati Cirebon, namun kandas dan kalah oleh petahana.

TERKINI
Siap Laksanakan Topping Off, Duta Indah Starhub Sediakan Promo Menarik DIDIMAX Adakan Kembali Literasi Investasi di Pasar Emas dan Forex DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Dukungan IAEA untuk Pembangunan PLTN di Indonesia KPK Periksa Dirut PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif