Senin, 24/06/2019 11:56 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga politikus Golkar sekaligus terkait kasus suap proyek e-KTP. Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari yang juga sebagai politikus Golkar.
Ketiga politikus Partai Golkar yang digarap penyidik KPK, yakni Chairuman Harahap, Melchias Markus Mekeng dan Agun Gunandjar.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (24/6).
Nama Melchias Mekeng, Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar disebut turut menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Bahkan, Irvanto Hendra Pambudi, keponakan mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kesaksiannya di persidangan mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR.
KPK Dalami Fee Azis Syamsuddin Urus DAK Lampung Tengah
Diperiksa KPK Terkait Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bungkam
Korupsi KTP-el, KPK Eksekusi Terpidana Irman ke Lapas Sukamiskin
Irvanto membeberkan, memberikan uang kepada Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari sebesar SG$ 1 juta. Kemudian, Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR menerima US$ 1,5 juta.
Selain itu terdapat nama Ade Komarudin yang menerima US$ 700.000. Irvan menegaskan, penyerahan dilakukan di ruangan sekretaris Fraksi Golkar di DPR. Nama lainnya yang disebut Irvan yakni Agun Gunandjar yang menerima US$ 1,5 juta. Sebesar US$ 500.000 diserahkan di Senayan City. Sementara, US$ 1 juta diserahkan langsung di kediaman Agun di Kompleks Anggota DPR di Kalibata.
Irvan juga mengaku menyerahkan uang sebesar US$ 100.000 kepada anggota Fraksi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah. Terakhir, Irvan mengaku menyerahkan uang sebesar US$ 100.000 kepada Nurhayati Assegaf. Irvanto dan Setya Novanto telah divonis bersalah dan dihukum terkait korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Keyword : Kasus e-KTP Markus Nari Politikus Golkar