KPK Limpahkan Dakwaan Sofyan Basir ke Pengadilan

Jum'at, 14/06/2019 19:23 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Dirut PLN, Sofyan Basir sebagai terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 ke Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jaksa pada KPK akan mengungkap peran Sofyan dalam kasus suap tersebut.

"KPK akan menguraikan secara lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1 tersebut mulai dari dakwaan dan rangkaian persidangan," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6).

Selanjutnya, kata Febri, jadwal persidangan perdana Sofyan Basir dengan agenda pembacaan dakwaan akan ditentukan Pengadilan Tipikor.

"Selanjutnya pihak PN akan menentukan kapan agenda sidang pertama untuk pembacaan Dakwaan tersebut," tuturnya.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Terdakwa Sofyan Basir diduga membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi tersebut, oleh karena itu KPK mendakwa menggunakan Pasal 12 a jo Pasal 15 UU tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2