Pasal Homoseksual Dicabut, Komunitas LGBT Bhutan Terharu

Sabtu, 08/06/2019 21:20 WIB

Thimpu, Jurnas.com - Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) Bhutan merayakan dekriminalisasi homoseksual, pada Sabtu (8/6).

Perayaan itu menyusul keputusan parlemen kerajaan Himalaya mencabut dua pasal dalam Undang-Undang (UU) Pidana Tahun 2014, yang menggolongkan `seks tidak wajar` sebagai tindakan ilegal.

"Banyak di antara kami menangis," kata Tashi Tsheten dari komunitas Rainbow Bhutan dilansir dari AFP.

"Kami adalah komunitas kecil dan terpinggirkan, dan ketika hak-hak kami dibahas di parlemen, itu membuat kami sangat bahagia," imbuh dia.

Pasal homoseksual selama ini memang tidak pernah digunakan. Namun Menteri Keuangan Namgay Tshering yang mengajukan rekomendasi untuk mencabut pasal 213 dan 214 dari UU Pidana, menyebut pasal itu noda bagi reputasi negara.

"Ada tingkat penerimaan yang tinggi dari masyarakat kami terhadap komunitas LGBT," terang Tshering.

Setelah RUU disahkan oleh Dewan Nasional, majelis tinggi, rancangan regulasi itu akan dikirim untuk mendapatkan persetujuan kerajaan.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2