Sidang Penetapan Idul Fitri Digelar Sore Ini

Senin, 03/06/2019 13:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal 1440 H. Sidang ini akan digelar pada Senin (3/6) sore, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Sidang isbat awal Syawal akan dilaksanakan pada Senin, 3 Juni 2019 di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta," kata Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin di Jakarta.

Menurut Amin, sidang isbat akan dihadiri para duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama; dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.

"Sidang isbat wujud kebersamaan Kemenag dengan Ormas Islam dan instansi terkait dalam menetapkan awal bulan qamariyah, terutama Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah," ujarnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim menjelaskan, rangkaian Sidang Itsbat diawali dengan pemaparan secara terbuka mengenai posisi hilal berdasarkan data hisab oleh pakar astronomi.

“Rukyatul hilal akan dilaksanakan pada Senin sore,” jelas dia.

Selepas Magrib, lanjut Agus, digelar Sidang Itsbat secara tertutup yang dipimpin oleh Menteri Agama. Dalam sidang tersebut, Direktur Urais dan Binsyar akan melaporkan hasil pemantauan hilal (rukyatul hilal) yang dilakukan pada 105 titik lokasi di seluruh Indonesia.

“Laporan itu akan dijadikan dasar pengambilan keputusan penetapan 1 Syawal,” papar Agus.

Usai sidang, Menteri Agama akan menggelar konferensi pers mengenai hasil sidang itsbat, yaitu Penetapan Pemerintah tentang Idul Fitri 1 Syawal 1440H/2019M.

TERKINI
PTPN I: Pancasila Jangkar Moral Hadapi Tantangan Global 3 Tokoh Utama Perumus Pancasila dan Kontribusi Pemikiran Emasnya KPK Ungkap 20 Forwarder Terseret Korupsi di Ditjen Bea Cukai KPK Limpahkan Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan Setalah Musim Haji 2026