Minggu, 26/05/2019 05:16 WIB
Beijing, Jurnas.com - Pemerintah China meninjauh undang-undang baru tentang cyber securit (keamanan siber) yang melarang perusahaan teknologi raksasa dari Amerika Serikat (AS) beroperasi di Beijing.
Administrasi Cyberspace China merilis versi konsep Langkah-Langkah Tinjauan Cybersecurity yang mengharuskan semua pemegang saham teknologi informasi utama di negara itu mengevaluasi keamanan nasional yang terkait dengan pembelian produk dan layanan asing.
Undang-undang tersebut dikeluarkan di tengah perang dagang yang semakin ketat antara China dan AS. Kedua negara telah memberlakukan larangan impor berulang pada barang dan jasa tertentu masing-masing.
Presiden AS Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif baru-baru ini, yang memberikan kekuasaan kepada pihak berwenang untuk melarang ekspor produk dan layanan hi-tech kepada "musuh asing" yang dianggap berbahaya bagi keamanan nasional.
Khawatir Sanksi AS, Bank Besar China Batasi Pembayaran Transaksi Perusahaan ke Rusia
Pekan Ini China Bakal Luncurkan Misi Bulan Selama 53 Hari
DPR Desak Pemerintah Tutup Perusahaan Baja Ilegal China
Para ahli mengatakan undang-undang baru China tentang keamanan siber dapat menjadi tanggapan keras terhadap upaya Washington menguasai teknologi tingkat tinggi.
Pengumuman undang-undang baru itu juga datang di tengah pertikaian antara Beijing dan Washington terkait kegiatan perusahaan telekomunikasi China, Huawei.
Minggu lalu, Trump mengeluarkan perintah untuk membatasi Huawei mengakses produk-produk Amerika tertentu, termasuk chip yang diproduksi oleh Intel dan Qualcomm atau sistem operasi yang digunakan pada ponselnya yang diproduksi oleh Google.
Rancangan undang-undang Tiongkok tentang cyber secuirty masih didiskusikan hingga pada 24 Juni. Ini merupakan bagian dari tinjauan terhadap undang-undang Tiongkok yang telah disahkan pada Juni 2017.