Senin, 20/05/2019 13:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Partai Demokrat memastikan tidak ikut dalam aksi massa pada 22 Mei 2019. Aksi tersebut diinisiasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, menolak atau mempersoalkan hasil Pilpres 2019 sebaiknya dilakukan melalui jalur konstitusional.
"Saya pastikan dari Partai Demokrat tidak ikut itu," kata Hinca, kepada wartawan, Jakarta, Senin (20/5).
Kata Hinca, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memilih untuk mengikuti jalur konstitusi melalui Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Ibas Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Membantu Masyarakat
Demokrat Kirim Dendeng Siap Saji ke Korban Bencana Sumatera dan Aceh
RUU Transportasi Online Atur Tanggung Jawab Aplikator dan Nasib Pengemudi
Hinca menegaskan, partainya tetap menunggu hasil akhir rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum menentukan sikap. Sebab, pertandingan baru berakhir setelah pengumuman hasil akhir rekapitulasi KPU.
"Bagaimana kau sedang bermain bola belum selesai, terus kau pergi dari luar lapangan. Biarkan kami di dalam lapangan sampai peluit ini ditiup berakhir. Nanti kalau kau tinggalkan pertandingan sebelum peluit ditiupkan itu WO," tegasnya.
Keyword : Pilpres 2019 People Power Partai Demokrat