Taiwan Mulai Bahas RUU Pernikahan Sejenis

Jum'at, 17/05/2019 12:10 WIB

Taipei, Jurnas.com - Parlemen Taiwan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melegalkan pernikahan sejenis, pada Jumat (17/5), di tengah perdebatan sengit mengenai kesetaraan pernikahan di negara tersebut.

Dilansir dari Reuters, ribuan pendukung pernikahan sesama jenis berkumpul di luar gedung parlemen di Taipei, lokasi yang diketahui sebagai tempat pembahasan RUU.

Pemungutan suara yang digelar hari ini (17/5), akan menyudahi perdebatan panjang selama bertahun-tahun tentang kesetaraan pernikahan.

Pada 2017 lalu, pengadilan konstitusi Taiwan menyatakan pasangan sesama jenis memiliki hak menikah secara resmi, dan menetapkan batas waktu 24 mei untuk pengesahan.

Jika nantinya RUU itu lolos, maka Taiwan menjadi satu-satunya negara di Asia yang mengesahkan pernikahan sesama jenis.

Sebelumnya, Australia juga mengesahkan kebijakan yang sama pada 2017, yang memicu perayaan pelangi di negara tersebut.

TERKINI
Gema Waisak, Menag Sebut Pindapata Ajarkan Kesederhanaan dan Kebijaksanaan Menikah di Bulan Zulkaidah? Ini Pandangan Islam hingga Klarifikasi Mitosnya Israel Diduga Membangun Pos Militer Rahasia di Irak untuk Lawan Iran Cegah Kekerasan di Kampus, Mendiktisaintek Minta Penguatan Satgas PPKPT