Jum'at, 17/05/2019 08:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dengan kewenangan dan tugas Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, ada total 18 dokumen yang diminta penyidik dan kemudian disita. Menurutnya, dokumen-dokumen itu berkaitan dengan risalah rapat yang dihadiri Bowo maupun yang dipimpin oleh Bowo.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Kasus Pupuk Indonesia Bowo Sidik Pangarso KPK