Jum'at, 17/05/2019 08:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dengan kewenangan dan tugas Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, ada total 18 dokumen yang diminta penyidik dan kemudian disita. Menurutnya, dokumen-dokumen itu berkaitan dengan risalah rapat yang dihadiri Bowo maupun yang dipimpin oleh Bowo.
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
Keyword : Kasus Pupuk Indonesia Bowo Sidik Pangarso KPK