Kata Eggi Sudjana Tersangka Dugaan Makar Saat Tiba di Polda Metro

Senin, 13/05/2019 18:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Eggi Sudjana telah tiba di Polda Metro Jaya, Senin (13/05/2019) sore, sekira pukul 16.36 WIB. Kehadiran Eggi ke Polda Metro atas panggilan polisi dengan kasus makar. Eggi Sudjana juga menyampaikan bahwa dirinya berterima kasih lantaran dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kalau saya tinjauan spiritual saya malah terima kasih gitu loh jadi tersangka ini. Kenapa? Karena ini peluang untuk membuktikan atau entry poin supaya kejujuran, kebenaran, keadilan bisa tampak,” ungkap Eggi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Eggi kembali mengatakan bahwa people power yang ia lakukan bersama Kivlan Zein merupakan bukti unjuk rasa yang sah.

“Saya sudah buktikan people power yang dimaksud 2 hari tanggal 9-10 Mei kemarin di Bawaslu dan dari Lapangan Banteng juga itu dengan pak Kivlan, saya rasa itulah People Power-nya walaupun gak banyak artinya unjuk rasa saja kan sah itu,” tutur Eggi.

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Eggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama Eggi dengan status tersangka.

Sebelumnya Polisi telah menetapkan Eggi sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya