Rabu, 08/05/2019 12:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Diretorat Tinda Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan kepada Ketua GNPF Bachtiar Nasir. Dari jadwal yang ada, Bachtiar Nasir dijadwalkan diperiksa hari ini Rabu (8/5/2019) dengan status tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Pemriksaan Bachtiar dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta. Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rudy Heriyanto.
Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan Aksi 411 pada 4 November 2016 dan Aksi 212 pada 2 Desember 2016 yang berujung pemenjaraan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Uang itu juga digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie, Aceh, serta korban Banjir di Bima dan Sumbawa, NTB.
Tujuh Terduga Teroris di Sulteng Ditangkap Tim Densus 88 Antiteror
Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur Digagalkan Bareskrim Polri
Bongkar Praktek Pemalsuan BBM Pertalite dan Pertamax, 5 Orang Dibekuk
Hingga berita ini diturunkan, Bachtiar Nasir belum nampak kehadirannya di kantor Bareskrim Polri, Jakarta. Tim penyidik akan menyiapkan surat panggilan kedua jika benar Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan Penyidik Mabes Polri.
"Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap UBN," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Keyword : Bachtiar NasirDedi PrasetyoBareskrim