Indonesia Siap Ratifikasi Konvensi Penyingkiran Bangkai Kapal

Sabtu, 04/05/2019 11:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah Indonesia siap meratifikasi Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran kerangka atau bagkai kapal.

Saat ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan naskah akademik rancangan Perpres Ratifikasi Konvensi.

“Kami akan melakukan pembahasan terhadap Naskah Akademik Konvensi, Naskah Terjemahan Konvensi, serta membahas rancangan Perpres Ratifikasi Konvensi,” kata Kepala Bagian Hukum dan KSLN, Hasan Basri saat mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan membuka workshop ratifikasi Konvensi Nairobi di Jakarta, kemarin.

Menurut Hasan, ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi ini sejalan dengan komitmen Ditjen Perhubungan Laut untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan terhadap lingkungan laut.

“Seperti kita semua ketahui, Indonesia memiliki letak geografis Indonesia yang strategis menjadikan wilayah perairan kita, tidak hanya sebagai sebagai salah satu yang tersibuk di dunia, namun juga menjadikannya rentan dengan kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan laut, termasuk salah satunya akibat dari bangkai kapal yang kandas dan/atau tenggelam tanpa ada tindakan atau tanggung jawab pemilik kapal,” jelas Hasan.

Untuk itu, lanjut Hasan, perlu segera dilakukan penyingkiran kerangka kapal jika ada kapal yang mengalami musibah dan tenggelam karena dapat menimbulkan persoalan lanjutan yang berisiko bagi keselamatan dan keamanan pelayaran.

Namun demikian, seringkali kerangka-kerangka kapal ini tidak disingkirkan karena rendahnya tanggung jawab pemilik kapal.  Penyingkiran kerangka kapal juga memang memerlukan pembiayaan cukup besar yang dapat memberatkan para pemilik kapal.

“Untuk itulah sebenarnya kewajiban pemberlakuan asuransi penyingkiran kerangka kapal diberlakukan. Asuransi ini dapat memberikan perlindungan bagi pemilik kapal dalam mengoperasikan setiap kapal mereka. Jika terjadi musibah yang mengakibatkan kapal tenggelam, maka asuransi tersebut bisa mengganti biaya untuk pengangkatan bangkai kapal tersebut,” tutur Hasan.

Hasan menjelaskan, Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal, 2007, mengatur kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) dan mulai diberlakukan secara internasional sejak 14 April 2015. Konvensi tersebut menetapkan kewajiban ketat pada pemilik kapal untuk mencari, menandai, dan mengangkat bangkai kapal yang dianggap bahaya dan mewajibkan pemilik kapal untuk membuat sertifikasi asuransi negara, atau bentuk asuransi lain untuk keamanan finansial perusahaan kapal.

“Dengan meratifikasi Konvensi ini, Indonesia akan memiliki wewenang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi ini di laut teritorialnya. Setiap kapal yang melintasi wilayah perairan yang menjadi yurisdiksi Indonesia wajib dilengkapi dengan jaminan asuransi penyingkiran kerangka kapal,” tegas Hasan.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2