Ikhwanul Muslimin akan Masuk Daftar Teroris AS

Selasa, 30/04/2019 22:31 WIB

Washington, Jurnas.com - Pemerintahan Trump berusaha untuk mengeluarkan kebijakan untuk melabeli Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok organisasi teroris asing.

Menurut pernyataan yang dikeluarkan Gedung Putih pada Selasa (30/4), Amerika Serikat (AS) akan memberlakukan sanksi terhadap gerakan Islamis tertua Mesir itu.

"Presiden telah berkonsultasi dengan tim keamanan nasional dan para pemimpinnya di kawasan yang berbagi keprihatinannya, dan penunjukan ini sedang berjalan melalui proses internal," kata sekretaris pers Gedung Putih Sarah Sanders lewat email.

Di hari yang sama,New York Times mengatakan keputusan itu dipertimbangkan setelah Presiden Mesir, Abdel Fattah el-Sisi telah mendesak Presiden AS Donald Trump untuk mengambil langkah selama kunjungan 9 April ke Gedung Putih.

Setelah pertemuan itu, Trump memuji Sisi sebagai "presiden besar," ketika kelompok politisi AS yang bipartisan mengangkat kekhawatiran tentang catatan Sisi tentang hak asasi manusia.

Ikhwan al-Muslimeen, Ikhwan al-Muslimeen, adalah gerakan Islam revivalis, yang dibentuk di Mesir pada tahun 1928.

Sebagai salah satu gerakan Islam tertua dan paling berpengaruh di dunia, Ikhwan dinyatakan sebagai "kelompok teror" oleh Mesir pada 2013 setelah el-Sisi memimpin kudeta militer terhadap Mohamed Morsi, anggota Ikhwan dan menjadi presiden pertama yang dipilih secara demokratis di negara itu.

Ikhwanul berkuasa dalam pemilihan bebas modern pertama Mesir pada 2012, setahun setelah Presiden Hosni Mubarak yang telah lama mengundurkan diri mengundurkan diri di tengah pemberontakan rakyat.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2