Minggu, 28/04/2019 11:01 WIB
Rabat, Jurnas.com – Grand Mufti atau Mufti Agung Libya, Sadiq al-Ghariani mengeluarkan fatwa kepada umat Islam seluruh dunia yang berencana untuk melakukan haji kedua atau umrah ke Mekah, Arab Saudi, untuk mengurungkan niat tersebut.
Menurut mufti agung tersebut, umat Islam yang melakukan ziarah untuk kedua kalinya dinilai akan melakukan tindakan dosa, dari pada perbuatan baik.
“Uang yang dibayar peziarah ke Arab Saudi untuk naik haji, telah membantu penguasa Arab Saudi untuk melakukan kejahatan terhadap sesama Muslim kami,” ujar Al Ghairani dilansir dari Morocco World News, pada Minggu (28/4).
Uang tersebut, lanjut Al Ghairani, akan digunakan oleh Arab Saudi untuk melakukan pembantaian terhadap umat Islam di Yaman, Libya, Sudah, Tunisia, dan Aljazair.
DPR Dukung Strategi Mitigasi Kemenag Wujudkan Haji Ramah Lansia di 2024
RI-Saudi Cek Kesiapan Layanan Fast Track di Surabaya dan Solo
Anggota DPR: Perlu Ada Perubahan Regulasi untuk Akomodir Umrah Backpacker
“Tidak ada tempat di dunia ini yang belum disentuh oleh Arab Saudi lalu menjadi kacau,” kata dia dalam sebuah video.
Di akhir video, Mufti Agung Libya berkata bahwa dia berserah diri sepenuhnya di hadapan Tuhan atas fatwa tersebut.
Keyword : Boikot Haji Mufti Libya Arab Saudi