KPK Garap Tiga Pejabat Krakatau Steel
Selasa, 23/04/2019 13:19 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat PT Krakatau Steel terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Ketiga pejabat di perusahaan BUMN yang akan digarap penyidik KPK adalah, General Manajer Blast Furnace Complex, Hernanto Wiryomijoyo;
Manager Maintenance CRM, Haris Effendi; Manager K3, Awang Yuda.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Teknologi dan Produksi
Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.
"Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka WNU (Wisnu Kuncoro)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (23/4).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT
Krakatau Steel. Keempatnya yakni, Direktur Teknologi dan Produksi
Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; pihak swasta, Alexander Muskitta; Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro.
Alexander Muskitta disinyalir berperan menawarkan rekanan ke Wisnu Kuncoro untuk menggarap proyek
Krakatau Steel. Alexander kemudian menyepakati adanya commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang disepakati oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro.
Alexander diduga mewakili Wisnu meminta uang Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dan Rp100 Juta kepada Kurniawan Eddy Tjoktro. Uang yang diterima Alexander yakni berupa cek senilai Rp50 Juta dari Eddy Tjokro dan 4.000 Dollar Amerika serta uang tunai Rp45 juta dari Kenneth. Alexander kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp20 Juta ke Wisnu.
TERKINI
HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah Bukti Arah Swasembada Semakin Kuat
Latihan Perang di Pasifik Barat, China Masuki Area Milik AS
23.000 Lebih Warga Palestina di Tepi Barat Ditangkap Zionis Israel
Zelensky Ajak Eropa Bentuk Sistem Pertahanan Anti Rudal Balistik