Senin, 22/04/2019 12:39 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, permintaan itu disampaikan KPK melalui surat yang dikirimkan Biro Hukum kepada PN Jaksel. Dimana, sidang perdana tersebut rencananya digelar, Senin (22/4) ini.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Keyword : Ketum PPP Jual Beli Jabatan Kemenag KPK