Duh, Kasus Lagi Seorang WNI di Malaysia

Selasa, 16/04/2019 20:02 WIB

 

Jakarta, Jurnas - Baru usai kasus Siti Aisyah terkait pembunuhan saudara Pemimpin Korea Utara di Malaysia, kini satu orang lagi warga asal Indonesia terlibat dalam kegiatan terorisme dengan merencanankan penculikan Perdana Menteri Najib Razak.

Seperti dilansir dari  Straits Times, Ali Saifuddin yang berusia 31 tahun itu ditemani mantan tentara Malaysia, Nor Azmi Jailani dan Mohd Yusri Mohamed Yusof saat melaksanakan aksinya.

Ali Saifuddin, yang sudah berstatus penduduk tetap Malaysia, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.  Sementara, kedua mantan yang masing-masing berusia 32 tahun, dipenjara selama delapan tahun.

Ketingaya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang beranggotakan tiga orang, dengan hukuman mulai dari tanggal penangkapan mereka pada bulan April 2015.

Menurut sebuah bukti, ketiga pria itu, berpartisipasi dalam diskusi dengan seorang putra mantan militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) untuk menculik empat mantan menteri termasuk Najib. Mereka ditangkap berdasarkan undang-undang keamanan Malaysia.

Menteri-menteri yang menjadi target mereka adalah mantan wakil perdana menteri Ahmad Zahid Hamidi, mantan menteri pertahanan Hishammuddin Hussein dan mantan menteri pemuda Khairy Jamaluddin.

Bernama melaporkan bahwa Abu Daud Murad Halimmuddin, putra seorang mantan militan, menjalani hukuman penjara 12 tahun karena terlibat dalam terorisme dan ayahnya Murad Halimmuddin Hassan, dipenjara selama 18 tahun.

Murad telah meninggal karena komplikasi jantung pada 2017.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2