KPK Perpanjang Masa Penahanan Politikus Golkar Bowo Sidik

Senin, 15/04/2019 20:55 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan politikus Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK memperpanjang penahanan terhadap tiga orang tersangka. Selain Bowo, dua orang tersangka lainnya yakni anak buah yang juga staf PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

"Perpanjangan penahanan 40 hari dimulai tanggal 17 April 2019 sampai 26 Mei 2019 untuk tiga tersangka," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/4).

Diketahui, Bowo diduga meminta fee kepada PT Humpuss atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Bowo menerima suap karena membantu agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT PILOG untuk m‎engangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.

Total uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss dan lainnya mencapai Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dibungkus dalam amplop.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2