Senin, 15/04/2019 18:16 WIB
Jakarta - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana akan segera diadili. Hal itu menyusul berkas perkara kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora telah rampung.
Selain Mulyana, tim penyidik KPK juga telah merampungkan berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan, Imam Nahrawi akan Ajukan Banding
Bertemu Kapuspenkum Kejakgung, Komisi Kejaksaan Klarifikasi Aliran Dana Hibah KONI
Saksi Benarkan Ada Uang Rp7 Miliar untuk Pengamanan Kasus di Kejaksaan
Keyword : KPK OTTPejabat KemenporaDana Hibah KONI