Sabtu, 13/04/2019 15:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Petugas gabungan Polda Metro Jaya diperbantukan dari Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama aparat Bea dan Cukai mencokok kurir dari PT Solusi Mega Artha.
Dari aksi itu, petugas gabungan berhasil mengamankan uang ekuivalen dengan total senilai Rp90 miliar lebih. Uang itu dalam bentuk mata uang asing.
Dikonfirmasi soal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
"Iya benar, anggota Polda Metro melakukan penangkapan di Soetta," ujar Kombes Argo melalui pesan singkat, Sabtu (13/04/2019).
Kombes Argo menjelaskan, mata uang asing itu berupa, 10 juta yen, 90 juta won, 45 ribu real, 100 ribu dolar Selandia Baru, 3.677.000 dolar Singapura.
"Pelaku ditangkap dari asal penerbangan Singapura pada pukul 21.00 WIB," papar Kombes Argo.
Adapun masing-masing tersangka membawa perannya masing-masing. Antara lain, Gofur (Singapura) Rp17,4 miliar; Yunanto dan Edi Gunawan Rp42,050 miliar; Giono (Hongkong) Rp12 miliar; Kevin dan Yudi (Bangkok) Rp18 miliar. Yang mana, jika dijumlahkan sekitar Rp90 miliar lebih.
"Masih dalam penyelidikan. Masih diselidiki," kata Argo.
Keyword : PolisiRp90 MiliarSoetta