Kamis, 11/04/2019 12:12 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua staf ahli Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus mafia jabatan di Kementerian Agama.
Kedua staf ahli Lukman yang akan diperiksa adalah, Janedjri M Gaffar yang juga sebagai mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) dan Oman Faturrahman.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kedua staf ahli Lukman diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag.
"Jadi hari ini diagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk RMY (Romahurmuziy). Mereka adalah staf ahli Menteri Agama," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/4).
Tefa SMK Muhammadiyah 2 Malang Siapkan Siswa Jadi Enterpreneur
Situasi di PPP Jadi Tantangan Berat KIB
BPJS Kesehatan Syarat Jual-Beli Tanah, PKB Minta Dibatalkan
Kata Febri, surat panggilan terhadap kedua staf ahli Lukman Hakim telah dilayangkan. Untuk itu, KPK mengingatkan kedua saksi maupun saksi-saksi yang lain untuk koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan keterangan secara jujur.
"Kami ingatkan agar saksi-saksi datang dan bicara jujur saat pemeriksaan," tegas Febri.
Diketahui, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.