KPK Perpanjang Penahanan Petinggi Krakatau Steel

Kamis, 11/04/2019 11:43 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK juga memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja; bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro dan seorang swasta bernama Alexander Muskitta.

"Untuk kasus dugaan suap terkait dengan proyek atau pengadaan di PT Krakatau Steel hari ini diperpanjang penahanan untuk empat orang tersangka," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4).

Febri mengatakan, masa penahanan keempat tersangka diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 12 April 2019.

"Jadi penahanan mereka diperpanjang selama 40 hari mulai dari tanggal 12 April 2019 karena masih dibutuhkan beberapa kegiatan kegiatan penyidikan selama 40 hari ke depan," katanya.

TERKINI
Menyusul Soekarno Hatta, Bandara Halim dan Radin Inten II Ditutup Sementara Geger Dentuman di Bandung Raya, BMKG Pastikan Bukan dari Aktivitas Gempa Anak-anak dan Jurnalis Diserang di Taman Bermain Tepi Barat Iran Kecam Serangan AS terhadap Tiga Kapal Tanker Minyak