KPK Perpanjang Penahanan Petinggi Krakatau Steel

Kamis, 11/04/2019 11:43 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK juga memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja; bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro dan seorang swasta bernama Alexander Muskitta.

"Untuk kasus dugaan suap terkait dengan proyek atau pengadaan di PT Krakatau Steel hari ini diperpanjang penahanan untuk empat orang tersangka," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4).

Febri mengatakan, masa penahanan keempat tersangka diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 12 April 2019.

"Jadi penahanan mereka diperpanjang selama 40 hari mulai dari tanggal 12 April 2019 karena masih dibutuhkan beberapa kegiatan kegiatan penyidikan selama 40 hari ke depan," katanya.

TERKINI
Mengintip Peringkat Rupiah di ASEAN usai Dolar Tembus Rp18.000 Arahan Prabowo, Wamenhaj Salurkan Daging Dam Jemaah RI ke Palestina Kementrans Dorong Peningkatan Kualitas SDM Kawasan Transmigrasi di NTT Dolar Tembus Rp18.000, Kaum Menengah ke Bawah Siap-Siap Hadapi Ini!