Bowo Sidik sebut Menteri Jokowi Sumber Amplop Rp8 Miliar

Rabu, 10/04/2019 17:58 WIB

Jakarta - Politikus Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso menyebut sumber uang senilai Rp8 miliar yang disita dari 400 ribu amplop bersumber dari salah satu menteri kabinet Jokowi.

Bowo melalui pengacaranya, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, amplop yang dipersiapkan untuk serangan fajar Pemilu 2019 tersebut dari salah satu menteri kabinet pemerintahan Jokowi.

"Sumber uang yang memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut sudah dari salah satu menteri yang sekarang lagi menteri di kabinet ini," kata Saut, usai mendampingi Bowo menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4).

Sayangnya, Saut enggan menyebut sosok menteri yang dimaksud. Dikonfirmasi apakah menteri tersebut masuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma`ruf, Saut mengaku tidak mengetahuinya.

"Lagi didalami sama penyidik KPK," singkatnya.

Demikian juga saat dikonfirmasi mengenai menteri tersebut berasal dari partai koalisi atau unsur profesional. Saut meminta awak media bersabar dan menyerahkan kepada tim penyidik untuk mendalami hal tersebut.

"Kita kasih kesempatan kepada penyidik untuk mendalami," katanya.

Selain menteri, kata Saut, petinggi BUMN juga turut serta menjadi sumber uang dalam amplop serangan fajar itu. Ia memastikan, Bowo akan koperatif dengan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Harus kooperatif ada menteri, ada direktur BUMN," ungkap Saut.

Dalam kasus ini, Bowo bakal mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Hal itu sebagai bukti keseriusan Bowo membongkar kasus tersebut. "(JC) akan ajukan segera," katanya.

Diketahui, KPK memastikan adanya cap jempol dalam 400.000 amplop yang disita dari politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka suap pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ratusan ribu amplop yang berisi uang sebanyak Rp8 miliar dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu itu ditandai dengan cap jempol.

Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2