PDMI: Permenristekdikti 11/2016 Langgar UU dan Manipulatif

Senin, 08/04/2019 16:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 11 Tahun 2016 diprotes keras oleh Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI).

Pasalnya, peraturan tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Amar Putusan MK Nomor 10/PUU-XV/2017, serta cenderung manipulatif.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, PDMI menyebut Permenristekdikti 11/2016 menjadi alasan kampus menahan ijazah lulusan kedokteran. Padahal mahasiswa telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, dan dinyatakan lulus oleh fakultas kedokteran.

“Ijazah yang dalam putusan MK 10/PUU-XV/2017 merupakan syarat untuk mengikuti uji kompetensi, dibalik menjadi uji kompetensi sebagai syarat mendapatkan ijazah,” kata Ketua PDMI Tengku A. Syahputra pada Senin (8/4).

Sejatinya, uji kompetensi kedokteran sudah dimulai pada 2006 sebelum Permenristekdikti 11/2016 diterbitkan, sebagai turunan dari UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 Tahun 2013.

Tapi saat itu uji kompetensi digunakan sebagai syarat untuk praktik dokter, sebab jika yang bersangkutan tidak lulus uji kompetensi, maka bisa menggunakan ijazahnya untuku bekerja di luar bidang klinis.

“Tapi karena peraturan, ini terus dianggap sebagai mahasiswa, sampai masa studi habis (12 tahun) setelah itu kami bisa di-DO secara otomatis, padahal sudah dinyatakan lulus dari program studi dokter di masing-masing fakultas kedokteran,” tambah Tengku.

“Bahkan, sebagaian dari kami masih harus membayar SPP,” imbuh dia.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, ijazah seharusnya sudah bisa diperoleh setelah yudisium.

Jika lulusan ingin melanjutkan praktik sebagai dokter, maka terlebih dahulu harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai syarat sumpah dokter.

Namun dalam Permenristekdikti 11/2016, sesudah yudisium mahasiswa tidak langsung mendapatkan ijazah, melainkan diwajibkan mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2