PN Jaksel Didesak Tolak Praperadilan DPO BLBI

Jum'at, 05/04/2019 20:39 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) didesak agar menolak permohonan gugatan praperadilan dari tersangka korupsi BLBI, Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko.

Desakan itu disampaikan Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) saat menggelar aksi, depan PN Jaksel, Kamis (4/4).

Koordinator aksi Andi menjelaskan, desakan ini muncul lantaran adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Mengacu dari surat edaran yang dikeluarkan oleh MA yang mengatakan bahwa DPO tidak boleh melakukan praperadilan maka kami mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak praperadilan tersebut," kata Andi, dalam rilisnya, Jumat (5/4).

Menurutnya, dengan adanya pengajuan praperadilan tersebut, Kaharudin dan Irsanto Ongko telah mencederai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Mengingat, sampai saat ini, mereka berdua masih dalam status DPO.

"Jadi kami dari AMPUH melihat bahwa praperadilan yang dilakukan Kaharudin dan Irsanto Hongko kemudian itu mencederai aturan yang diedarkan MA dimana dalam aturan tersebut menyatakan bahwa DPO tidak boleh melakukan praperadilan," katanya.

Selain itu, Andi menuturkan, dalam SEMA tersebut juga dijelaskan bahwa tersangka yang melarikan diri atau DPO tidak dapat diajukan permohonan praperadilan oleh pengacara atau keluarga.

"Jika permohonan tetap diajukan maka Majelis Hakim harus menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Andi.

Kaharudin dan Irsanto Ongko, kata Andi, sudah terbukti melakukan pengemplangan pajak dan mengambil uang triliunan rupiah dari hasil korupsi BLBI. Oleh sebab itu, Andi menekankan, tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan praperadilan dua orang tersebut.

"Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengabulkan praperadilan, karena mereka DPO dan mengemplang dana triliunan BLBI. Apabila dikabulkan maka akan menciderai hukum dan rasa keadilan," tutup Andi.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara