Rabu, 03/04/2019 19:11 WIB
Brunei, Jurnas.com - Pemerintah Brunei resmi memberlakukan undang-undang rajam hingga mati bagi para pelaku perzinahan dan hokomseksual, serta amputasi bagi pelaku pencurian.
Negara yang menganut monarki absolut itu diperintah selama 51 tahun oleh Sultan Hassanal Bolkiah. Brunei yang kaya minyak pertama kali mengumumkan KUHP baru pada tahun 2013, namun belum berjalan sepenuhnya.
Bolkiah yang kini berusia 72 tahun, adalah raja pemerintahan terpanjang kedua di dunia dan peringkat sebagai salah satu orang terkaya di dunia.
UU baru itu sebagian besar berlaku untuk Muslim, meskipun beberapa aspek juga akan berlaku untuk non-Muslim. Kebijakan menetapkan hukuman mati untuk sejumlah pelanggaran, termasuk pemerkosaan, perzinahan, sodomi, perampokan dan penghinaan atau pencemaran nama baik Nabi Muhammad.
Mengejutkan, Perilaku Homoseksual Dua Paus Bungkuk Jantan Ditemukan di Hawaii
Putra Ke-10 Sultan Brunei Gelar Resepsi Pernikahan Kerajaan
Sahroni Desak Pria yang Setubuhi Anak di Garut Dihukum Mati
Kebijakan ini juga akan memberlakukan hukuman cambuk publik yang ketahuan melakukan aborsi serta amputasi atas pencurian dan kriminalisasi yang mengekspos anak-anak Muslim pada kepercayaan dan praktik agama apa pun selain Islam.
Sultan pertama mengumumkan rencana UU itu pada tahun 2013. Pulau kecil berpenduduk mayoritas Muslim itu telah menerapkan hukuman secara bertahap, yang semuanya mulai berlaku pada Rabu(3/4) .
UU tersebut akan menjadikan Brunei negara pertama di Asia Timur atau Tenggara yang memberlakukan hukum pidana baru di tingkat nasional, bergabung dengan sebagian besar negara-negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi.
Keyword : BruneiAsia TimurHukum MatiHomoseksual