Mahkama Internasional Desak AS Cabut Sanksi Sepihak di Iran

Minggu, 31/03/2019 07:20 WIB

Teheran, Jurnas.com - Mahkamah Internasional (ICJ) menyurati Amerika Serikat (AS) yang intinya berupa imbauan untuk mengangkat sanksi unilateralny terhadap Negeri Para Mullah.

Pada 16 Mei, seperti tercantum dalam surat itu, Washington harus memberikan informasi dan rincian langkah-langkah kepada ICJ terkait pencabutan sanksi unilateralnya terhadap Teheran.

Kepada Kantor Berita Republik Islam pada hari Jumat, Mohsen Mohebi mengatakan bahwa Washington diharuskan melapor ke Pengadilan pada 15 Mei tentang langkah-langkahnya untuk memenuhi perintah ICJ tentang tindakan sementara yang ditujukan kepada AS.

Berdasarkan putusan sementara ICJ, AS, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Amity 1955, harus menghilangkan segala hambatan yang muncul dari tindakan yang diumumkan pada 8 Mei 2018 untuk ekspor bebas obat-obatan, bahan makanan dan suku cadang, peralatan dan layanan terkait yang diperlukan untuk keselamatan penerbangan sipil ke wilayah Republik Islam Iran.

AS juga harus memastikan bahwa lisensi dan otorisasi yang diperlukan diberikan dan bahwa pembayaran dan transfer dana lainnya tidak tunduk pada batasan apa pun sejauh berkaitan dengan barang dan jasa yang disebutkan di atas.

TERKINI
Ini Syarat dan Kriteria Utama Haji yang Bisa Dibadalkan Bacaan Bilal Saat Salat Idul Adha Beserta Tata Caranya Rudianto Lallo Minta JPU Tegas di Kasus Penipuan BBM Rp20 Miliar Revisi UU HAM Perkuat Kewenangan Komnas HAM