Kronologi Penangkapan Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso

Kamis, 28/03/2019 21:40 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dari delapan orang yang diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (27/3).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Bagaimana kronologi penangkapan delapan orang tersebut? Basaria menjelaskan, tim Satgas KPK pertama kali menangkap Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan karyawan PT Inersia, Idung, Rabu (27/3) sore.

Awalnya, KPK mendapat informasi Asty bakal menyerahkan uang kepada Idung, di Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia, Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said. Saat itu, Idung diduga menerima uang sebesar Rp89,4 juta.

"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ketujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya," kata Basaria dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

Dimana, Idung merupakan orang kepercayaan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Selanjutnya setelah menciduk dua orang, tim penindakan lembaga antirasuah menangkap Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia, Selo; Bagian Keuangan PT Inersia, Manto; dan seorang sopir Idung.

Usai mengamankan tiga orang itu, tim KPK menangkap sopir Bowo Sidik di apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari lokasi yang sama, turut diamankan Siesa Darubinta pihak swasta.

"Mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Basaria.

Basaria menyatakan setelah mengamankan beberapa orang, pihaknya meminta Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik, Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Logistik Achmad Tossin datang ke Kantor KPK, Jakarta, malam hari.

Selanjutnya, kata Basaria tim KPK menelusuri keberadaan Bowo. Tim KPK baru menangkap Bowo sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya. Bowo langsung dibawa ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp8 miliar," ujar Basaria.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK lantas menetapkan Bowo, Idung, dan Asty sebagai tersangka suap terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih