Rabu, 27/03/2019 16:45 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat agar partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 untuk membuka rekam jejak para calon anggota legislatif (Caleg).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, usai diskusi dengan Bawaslu terkait Pemilu yang jujur dan berintegritas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/3).
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu, Nilainya Rp5,5 Miliar
Keyword : Pemilu 2019 Rekam Jejak Caleg KPK Bawaslu