Selasa, 26/03/2019 15:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Status tersangka mantan Plt PSSI Joko Driyono dalam kasus dugaan penghilangan barang bukti terkait pengaturan skor sepakbola sudah ditetapkan sejak bulan lalu. Namun, penyidik baru melakukan penahanan pada Senin (25/3) kemarin.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, bahwa penahanan seseorang yang berstatus tersangka menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya. Hal tersebut dilandasi alasan subjektif dari penyidik.
"Dilakukan penahanan sesuai dengan wewenang dari penyidik. Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk menahan agar tidak melarikan diri dan sebagainya," tegas Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019).
Tersangka Film Porno Siskaeee Langsung Masuk Sel Tahanan
Tes Kejiwaan Sehat, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Langsung Ditahan
Pengadilan Rusia Perpanjang Penahanan Jurnalis AS yang Dituduh Jadi Mata-mata
Pemeriksaan terhadap tersangka Joko Driyono masih terus dilakukan oleh penyidik. Kebutuhan penyidik untuk mengkonfirmasi beberapa bukti yang diperlukan dari tersangka.
"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaannya. Yang bersangkutan masih jalani pemeriksaan,” tandas Argo Yuwono.
" Sekarang masih dalam pendalaman penyidik. Tentunya masih dalam pemeriksaan saksi yang lain, apakah ada kaitannya terlibat atau tidak.
Tetapi semua kemungkinan (Tersangka Baru) bisa terjadi," papar Argo Yuwono saat disinggung tentang tersangka baru dalam kasus pengaturan skor.
Keyword : Joko DriyonoDitahanArgo Yuwono