Ini Tarif Ojek Online Yang Telah Disahkan Kemenhub

Senin, 25/03/2019 14:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penantian masyarakat beberapa hari terakhir terkait besaran biaya transportasiojek online (Ojol) akhirnya terjawab. Kementrian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengumumkan biaya ojek online berdasarkan perkilometernya.

Kepada awak media, Budi Setiyadi mengungkapkan, tarif dasar ojol untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp 2.000 perkilometernya. Sedangkan untuk batas atasnya, ditentukan dengan besaran Rp 2.500 perkilometer.

"Sudah disesuaikan, jadi untuk batas bawah Rp 2.000. Untuk atasnya Rp 2.500 itu yang Jabodetabek," terang Budi Setiyadi di kantornya, Senin (25/3/2019).

Ditambahkan Budi Setiyadi, tarif di bawah 4 kilometer, besaran biayanya Rp 8.000 hingga Rp 10.000. Namun demikian, angka persisnya akan ditentukan oleh perusahaan atau pengelola jasa ojol.

“Jadi, kalau naik ojol di bawah 4 km biayanya sama, Rp 8.000-10.000 tergantung aplikator menentukan. Regulasi dari kami besarannya seperti itu,” tandas Budi.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemenhub akan mengeluarkan regulasi tarif ojol pada pekan lalu. Namun terjadi kemunduran, hingga akhirnya diputuskan hari ini, Senin (25/3).

Kemenhub sebelum merilis aturan ojol yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam aturan tersebut, terdapat aturan penyesuaian tarif ojol.

TERKINI
Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem 10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak "Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung