KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Menag Lukman

Rabu, 20/03/2019 01:00 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dari ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin sebanyak Rp180 juta dan USD30 ribu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang sitaan tersebut akan dituangkan dalam berkas perkara Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Uang tersebut akan diklarifikaai juga jumlahnya sekitar Rp180 jutaan dan USD30 ribu, jadi uang tersebut akan disita dan dibaca lebih lanjut dan menjadi bagian dari pokok perkara," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3).

Kata Febri, penyidik juga tengah mempelajari semua dokumen yang disita dari sejumlah lokasi penggeledahan. Dimana, penyidik sedang mendalami dokumen proses seleksi jabatan di Kemenag.

"Nanti akan kami lakukan analisa lebih lanjut karena kami juga ada tentu bukti-bukti terkait barang-barang yang disita," terangnya.

Untuk itu, KPK meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag untuk bersikap kooperatif.

"Jangan sampai ada upaya pihak-pihak tertentu misalnya untuk mengumpulkan atau menghubungi atau mencoba mempengaruhi sakis-saksi yang mengetahui perkara ini," tegasnya.

KPK mengendus adanya pejabat Kemenag yang terlibat dalam suap tersebut. Petinggi Kemenag Pusat itu diduga ikut membantu Romi mempengaruhi hasil seleksi jabatan‎ Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Bahkan, untuk mendalami dugaan itu, ruang kerja Lukman Hakim dan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan digeledah. Dari ruangan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika.

Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.

Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag.

Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih