Selasa, 19/03/2019 14:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Hati-hati dalam menjual dan mengedarkan film asusila atau video porno. Unit III Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Kanit III Iptu Falva SIK, MSi, sukses mengungkap sekaligus meringkus pelaku tindak pidana pornografi.
Adapun pelaku pornografi tersebut berinisial ‘R’ (41) warga Pademangan, yang melakukan aksi kejahatannya di Jalan Sunter Paradise Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Sabtu (16/03/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi, SIK, MSI, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
AKP Faruk menjelaskan, tim penyelidik Unit III Krimsus mendapatkan informasi adanya penjualan film porno yang menggunakan hardisk eksternal di wilayah Jakarta Utara.
Wakil Ketua MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Langkah Masif dan Terukur
Pulihkan Kondisi Korban Pornografi Internasional Daring, Dinsos dan P2TP2A Beri Perhatian
Polres Bandara Soetta Bongkar Konten Poornografi yang Libatkan Anak-Anak
Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar adanya penjualan tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 16 Maret 2019 dilakukan penangkapan terhadap ‘R’ di Jl Sunter Paradise Sunter Jakarta Utara. Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lanjut,” tutur AKP Faruk kepada, Selasa (19/03/2019).
Masih dari keterangan AKP Faruk, barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku antara lain, satu unit hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, kapasitas 1 TB; satu unit handphone Advan warna silver hitam; uang tunai Rp1000000.- (satu juta rupiah); dan satu tas selempang; dan satu bon pembelian hardisk eksternal.
Pelaku atau tersangka pun akan diancam dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/ atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Keyword : Video PornoAKP FarukPornografi