PM: Reformasi UU Senjata Jaminan Keamanan Selandia Baru

Senin, 18/03/2019 13:04 WIB

Christchurch, Jurnas.com – Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern akan mengumumkan reformasi Undang-Undang Senjata dalam beberapa hari ke depan.

Pria Australia, Brenton Tarrant (28) tersangka supremasi kulit putih didakwa telah melakukan pembunuhan usai menembaki jemaah Muslim pada pekan lalu di Christchurch.

Pelaku yang menewaskan 50 orang dan melukai lebih dari 20 orang itu ditahan di penjara, dan akan menjalani pengadilan kedua pada 5 April mendatang.

“Dalam waktu 10 hari dari tindakan terorisme yang mengerikan ini, kami akan mengumumkan reformasi yang saya percaya akan membuat komunitas lebih aman,” kata Ardern dilansir dari Reuters pada Senin (18/5).

Sebelumnya, pemilik toko senjata Selandia Baru mengaku bahwa Tarrant membeli senjata secara daring di tokonya. Namun dia membantah telah menjual senjata bertenaga tinggi, sebagaimana yang digunakan oleh Tarrant.

“(Senjata) MSSA, otomatis bergaya militer, yang dilaporkan digunakan oleh pria bersenjata itu, tidak dibeli dari Gun City. Gun City tidak menjualnya MSSA, hanya senjata api kategori-A,” ujar David Tipple, pemilik toko tersebut.

Di bawah undang-undang senjata Selandia Baru, senjata kategori-A semi-otomatis beredar di pasaran, namun pemakaiannya terbatas pada tujuh tembakan.

Tipple menambahkan, pembelian online itu mengikuti proses pemesanan yang melalui verifikasi polisi, dan senjata api kategori-A dibeli dalam tiga atau empat pembelian.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce