Ketum PPP Romi Diduga Jual Beli Jabatan di Kemenag

Jum'at, 15/03/2019 17:35 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketum PPP Romahurmuziy (Romi) terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Febru Diansyah mengatakan, penangkapan Romi dan sejumlah pejabat Kemenag tersebut diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kemenag baik di pusat ataupun di daerah.

"Diduga itu terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian. Kementerian ini tidak hanya di Jakarta ya tetapi juga jaringan atau struktur Kementerian yang ada di daerah juga," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3).

Febri mengaku, saat ditangkap, Romi dan empat orang lainnya tengah melakukan transaksi. Sejumlah uang dalam pecahan rupiah diamankan tim di lokasi penangkapan.

"Apakah itu gratifikasi atau bentuk korupsi yang lain saya kira belum tepat saya sampaikan sekarang karena proses masih berjalan dan ada waktu maksimal 24 jam nanti untuk menentukan status dan nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci pada konferensi pers," katanya.

Namun, Febri belum menjelaskan secara rinci terkait kasus yang tengah menjerat Romi dan pejabat Kemenag tersebut.

"Kalau nanti konferensi pers jadi dilakukan malam ini nanti akan informasikan atau masih bisa dilakukan besok hari Sabtu sesuai dengan batas waktu 24 jam tersebut," katanya.

TERKINI
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia MU Belum Rela Berpisah dengan Greenwood Gerindra Tegaskan Tak Punya Masalah dengan PKS Haaland Sebut Peran Pep di Balik Quadtrick Kontra Wolves