Jaksa KPK Tuntut Advokat Lucas Penjara 12 Tahun

Rabu, 06/03/2019 15:53 WIB

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Advokat Lucas dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK Abdul Basir menyebut, Lucas terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap kasus yang menjerat Eddy Sindoro.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Abdul, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3).

Jaksa KPK meyakini Lucas melanggar pasal 21 Undang-undang. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Terdakwa menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri kepada KPK dan menyarankan Eddy Sindoro untuk mengubah status WNI dan paspornya," ungkapnya.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?