Korupsi Waskita Karya, KPK Sidik Perusahaan Subkontraktor

Senin, 04/03/2019 23:19 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus megusut kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif dalam sejumlah proyek yang digarap Waskita Karya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK sedang mendalami pendirian perusahaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek infrastruktur yang digarap oleh PT Waskita Karya.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pendirian perusahaan subkontraktor," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Senin (4/3).

Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa Direktur Sungai dan Pantai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) Pitoyo Subandrio dan Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya, Hendra Adityawan.

Kedua saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman. Selain Fathor dalam kasus ini, KPK juga menjerat mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Tak hanya soal perusahaan subkontraktor, KPK juga mencecar kedua saksi mengenai aliran dana terkait kasus ini.

"Penyidik juga mendalami keterangan saksi mengenai dugaan aliran dana terkait kasus pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Febri.

TERKINI
Warga Beirut Selatan Masih Takut Menetap di Rumah Pasca Gencatan Senjata Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem 10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak