Penyanyi Rap R.Kelly Didakwa Pelecehan Seksual

Sabtu, 23/02/2019 13:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyanyi Rhythm and blues (Rap) asal Amerika Serikat, R. Kelly telah didakwa dengan 10 tuduhan pelecehan seksual kriminal yang diperparah di Chicago.

Tuduhan itu diajukan oleh jaksa penuntut pada Jumat (22/02) waktu setempat. Tuduhan itu dikabarkan melibatkan empat korban, setidaknya tiga di antaranya adalah anak di bawah umur pada saat peristiwa itu terjadi antara tahun 1998 dan 2010.

Dilansir UPI, seorang hakim menandatangani surat perintah penangkapan untuk penyanyi itu pada Jumat sore. Kelly dijadwalkan mengadakan sidang dengar pendapat Sabtu sore.

Namun, pengacara Kelly Steven Greenberg mengatakan Jumat sore bahwa ia tidak mengetahui adanya tuduhan baru.

Kelly telah lama menghadapi tuduhan menganiaya wanita, khususnya anak di bawah umur. Pada 2008, ia dibebaskan dari 14 tuduhan terkait pornografi anak di pengadilan Chicago.

Dalam kasus itu, Kelly dituduh merekam dirinya berhubungan seks dengan seorang gadis di bawah umur, yang menurut jaksa penuntut adalah anak baptisnya.

Tekanan telah meningkat pada artis R&B dalam beberapa bulan terakhir, terutama setelah penayangan film dokumenter televisi, Surviving R. Kelly .

Pada pertengahan Januari, Sony memutuskan tidak akan lagi merilis musik baru dari artis. Sekitar seminggu sebelumnya, single Lady Gaga 2013 "Do What U Want (With My Body)," yang menampilkan Kelly, telah dihapus dari layanan streaming.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2